Karawang, Terkait dugaan pengeroyokan terhadap oknum wartawan oleh sejumlah pihak di wilayah Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, pada Senin malam (4/8/2025), berbagai pihak menyerukan agar peristiwa tersebut disikapi secara bijak dan tidak disampaikan ke publik secara sepihak.
Salah satu tanggapan datang dari Kundang, pengurus Gibas Jaya wilayah Majalaya, Karawang. Ia menilai pemberitaan yang beredar sejauh ini cenderung menyudutkan dan tidak mencerminkan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Informasi yang beredar ke masyarakat cenderung sepihak dan menyudutkan. Ini bisa menimbulkan kesalahpahaman, apalagi jika menyebut nama institusi negara seperti TNI. Harus ada klarifikasi dan pelurusan informasi agar tidak menjadi fitnah atau hoaks,” ujar Kundang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, media profesional seharusnya menyampaikan berita secara berimbang, memberi ruang hak jawab, serta mematuhi kode etik jurnalistik. Pemberitaan yang tidak sesuai dengan kaidah tersebut, lanjutnya, bisa mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap media.
“Jika informasi dimuat tanpa mekanisme jurnalistik yang benar, tidak mengedepankan kode etik, dan di luar koridor hukum, maka patut dipertanyakan legalitas pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Bisa saja itu hanya oknum yang mencatut nama media,” tegasnya.
Lebih jauh, Kundang mengungkapkan bahwa oknum wartawan yang dimaksud, sebelum terjadinya insiden dugaan pengeroyokan, sempat melakukan tindakan yang dinilai tidak etis. Berdasarkan informasi yang ia himpun, oknum tersebut diduga meminta uang secara paksa kepada para pedagang sebesar Rp300.000 per kios.
“Setelah kami telusuri, ternyata ada dugaan pemerasan. Oknum itu meminta uang Rp300 ribu per kios secara tidak wajar. Ini yang kemudian menimbulkan reaksi dari warga dan pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah wajib menunjukkan identitas resmi seperti ID Card perusahaan media dan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
“Jangan hanya mengaku media tapi berperilaku seperti preman. Ini sangat merusak citra jurnalis yang profesional dan berintegritas,” tambahnya.
Kundang pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dari semua sisi, agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang bias.
“Publik harus cerdas dalam menerima informasi. Jangan langsung percaya sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang. Kita semua wajib menjaga marwah institusi dan profesi agar tetap dipercaya masyarakat,” pungkasnya