LAMPUNG | PERS TV. Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. SN (28),(13/3/2025)
seorang wiraswasta asal Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, serta peralatan untuk mengedarkan narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas informasi terkait rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Kini, SN telah ditahan dan dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.(Red)