KARAWANG | PERSTV.COM.Proses hukum terhadap Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi. Yusuf dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, hanya karena memberikan pernyataan sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media online pada 2024.
Ironisnya, Yusuf bukan penulis maupun penyebar berita. Ia hanya memberikan keterangan terbuka kepada wartawan terkait informasi yang ia dengar dari pengacara sebuah perusahaan.
*"Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar, tanpa menyebut nama atau menuduh siapa pun,"* ujar Yusuf usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, Yusuf telah dipanggil empat kali oleh penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, tanpa upaya klarifikasi publik maupun mediasi. Ia kini terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan denda Rp100 juta.
Kuasa hukum Yusuf, Simon, menyebut proses hukum ini cacat prosedur dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap narasumber. Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya ditangani melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Yang dilaporkan narasumber, bukan media atau wartawannya. Ini melanggar prinsip keadilan dan merusak logika hukum,"* tegasnya.
Dukungan terhadap Yusuf terus mengalir. Sedikitnya 40 jurnalis dari media lokal dan nasional, termasuk pemimpin redaksi dan CEO media, berkumpul di Karawang pada Selasa (3/6/2025) untuk menyatakan penolakan terhadap pemidanaan narasumber. Mereka menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers.
"Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini alarm keras bagi kebebasan pers dan hak publik untuk berbicara," ujar Hartono alias Romo, jurnalis senior.
CEO Lintas Karawang, Nurdin Syam, turut mengecam kriminalisasi terhadap narasumber.
"Jika bicara kepada wartawan bisa berujung penjara, maka masyarakat tak akan lagi berani mengungkap fakta. Ini membungkam fungsi kontrol sosial," ujarnya.
Para jurnalis juga mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 9 Februari 2017, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusuma Wardana, memastikan bahwa sidang Yusuf masih berjalan dan kini memasuki tahap pembelaan.
*"Sidang terbuka untuk umum. Putusan akan dibacakan setelah semua tahapan selesai,"* katanya.
Kasus Yusuf Saputra kini menjelma menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural dan ancaman terhadap hak asasi warga dalam menyuarakan pendapat. Perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap kebebasan berekspresi dan independensi pers di era demokrasi