CIKARANG TIMUR, KAB. BEKASI - Kasus Dera (24) korban wanita yang di alami kekerasan dan penganiayaan oleh kekasih nya bahkan parah nya di jual untuk melakukan open BO di area Cipayung Cikarang Timur akhir di ungkap kasus oleh @unitreskrim.polsekciktim.
"Berdasarkan laporan Polisi mengenai Penganiayaan dan atau yang dilakukan seseorang yang sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabuI oleh orang lain dengan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 21:07 Wib, di Jl. Infeksi Kalimalang Ds. Wangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi - Jawa Barat", ucap nya.
"Anggota Polsek Cikarang Timur, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel yang berada di wilayah Cikarang Timur, dari informasi tersebut anggota berusaha memancing pelaku dengan cara berpura-pura menjadi perempuan dan menghubungi pelaku", Terangnya.
Lanjut nya,"Dari hasil tersebut pelaku berhasil kepancing dan ingin bertemu di salah satu hotel yang bernama Sukaratu yang beralamat di Jl. Raya Lemahabang Ds. Karangsari Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi.
Setelah kesepakatan tersebut sekitar pukul 14:00 Wib pelaku mendatangi Hotel Sukaratu, sekitar pukul 14:47 Wib pelaku sampai di depan dan langsung diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bahkan iya sesudah memperkirakan ingin kabur ke Karawang tapi anggota berhasil memancing nya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna proses lebih lanjut", tutup Iptu Arnanda.