"Boikot Total! Pers Karawang Tolak Liput Dedi Mulyadi Usai Pernyataan Kontroversial"

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

"Boikot Total! Pers Karawang Tolak Liput Dedi Mulyadi Usai Pernyataan Kontroversial"

PERS TV - MEDIA ONLINE
Senin, 07 Juli 2025

KARAWANG | PERSTV.COM.Pernyataan kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengajak masyarakat dan pejabat publik untuk mengabaikan media, memicu gelombang kemarahan dari kalangan jurnalis. Dalam forum diskusi yang digelar Senin (7/7/2025), insan pers Karawang menyatakan sikap tegas: boikot total terhadap segala bentuk publikasi mengenai Dedi Mulyadi.

Ucapan Dedi Mulyadi yang menyarankan agar kepala dinas di lingkungan Pemprov Jabar menyampaikan informasi langsung melalui media sosial, tanpa melalui media massa, dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Ucapan itu dinilai tidak hanya merendahkan martabat jurnalis, tetapi juga melecehkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

"Kalau Dedi Mulyadi tidak mengakui keberadaan media, buat apa kita mempublikasikannya? Kita putuskan untuk memboikot segala bentuk pemberitaan tentang dia," tegas Mr. KiM, CEO Lintaskarawang.com sekaligus aktivis senior Karawang yang memimpin diskusi tersebut.

Pernyataan boikot ini bukan sekadar simbolik. Dalam diskusi tersebut, seluruh peserta  yang terdiri dari pemimpin redaksi, jurnalis, hingga aktivis organisasi pers membubuhkan tanda tangan pada dokumen deklarasi boikot terhadap Gubernur Jawa Barat. Boikot akan terus diberlakukan hingga Dedi Mulyadi mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada komunitas pers.

“Kami tidak akan menayangkan, memuat, atau menyebarkan informasi, program, maupun aktivitas apapun dari Dedi Mulyadi. Sampai klarifikasi dan permintaan maaf resmi dikeluarkan, sikap kami tegas: boikot!” bunyi deklarasi tersebut.

Sikap ini mencerminkan kemarahan yang mendalam dari insan pers terhadap narasi pengkerdilan media. Jurnalis tak ingin dianggap sebagai pelengkap semata, sementara tugas mereka dalam mengedukasi dan mengontrol kekuasaan dikesampingkan secara sepihak oleh pejabat publik.

Romo, jurnalis senior Karawang yang turut hadir dalam diskusi itu menegaskan, "Kalau yang jelas-jelas pilar keempat demokrasi seperti kami saja tidak dianggap penting, bagaimana dengan yang lainnya? Pers itu dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Ini bukan hanya soal profesi, tapi soal konstitusi."

Gelombang boikot ini diprediksi akan meluas ke wilayah lain di Jawa Barat, menyusul seruan solidaritas dari berbagai organisasi wartawan di luar Karawang. Pers bukan musuh demokrasi, dan jika pejabat publik memilih untuk memusuhi media, maka publik berhak tahu bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.(Yayat)