Karawang . Polres Karawang menggelar konferensi pers pada Kamis (3/7/2025) di Aula Mapolres Karawang, terkait kasus pembunuhan keji yang mengguncang warga Perumahan Lemah Mulya, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial BP (27) diduga kuat membunuh istrinya sendiri, Lusi Febriani (25), secara brutal.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Warga sekitar mengaku mendengar suara teriakan minta tolong yang disusul dengan keributan hebat dari dalam rumah pasangan tersebut. Tak lama kemudian, korban ditemukan tewas bersimbah darah, sementara pelaku tergeletak dalam kondisi kritis dengan luka sayatan di leher dan pergelangan tangan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro, diketahui bahwa insiden berdarah itu diduga dipicu oleh pertengkaran sengit akibat kecemburuan dan isu perselingkuhan. Pelaku yang saat itu sedang dilanda emosi tak terkendali, sempat mengancam akan bunuh diri, namun niatnya ditentang oleh korban. Cekcok pun tak terelakkan dan berujung pada aksi kekerasan yang menghilangkan nyawa.
"Pelaku mengambil pisau dan menikam istrinya secara membabi buta, dengan luka tusukan ditemukan di bagian lengan, dada, tangan, dan perut korban. Setelah menyadari perbuatannya, pelaku mencoba mengakhiri hidupnya, namun gagal," ujar Kompol Rizky.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dengan gagang coklat, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, selimut bermotif kartun, serta buku nikah pasangan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP,tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yaitu **penjara seumur hidup. (Yayat)