KARAWANG | PERSTV.COM.Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang berhasil digagalkan berkat koordinasi cepat antara petugas Lapas dan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang. Kasus ini dirilis dalam konferensi pers yang digelar pada kamis siang (3/7/2025).
Wakapolres Karawang Kompol Rizki Adi Saputro, S.H.,S.I.K, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 10.25 WIB, ketika petugas Lapas Karawang mencurigai bungkusan makanan berupa gulai ayam yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial IM. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di dalam potongan ayam tersebut.
“Dalam dua kantong makanan gulai ayam, ditemukan enam potong paha ayam yang berisi tiga bungkus sabu-sabu dan 18 butir pil ekstasi,” ungkap Wakapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IM bertindak atas perintah DA, yang mendapatkan instruksi dari AN, seorang warga binaan di Lapas Karawang. AN diketahui merupakan otak jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karawang.
Kepala Lapas Karawang, Kristo Toar, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur standar (SOP) dalam memeriksa barang bawaan pengunjung. "Kecurigaan muncul dari bentuk potongan ayam yang tidak lazim. Setelah dibuka, ditemukan kristal putih dan benda mencurigakan lainnya. Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Karawang," jelasnya.
Pasca temuan tersebut, Satres Narkoba Polres Karawang segera bergerak cepat melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, RNR, di sebuah rumah di kawasan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti tambahan, yakni:
* 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih
* 8 kapsul berlapis lakban hitam, masing-masing berisi 1 paket sabu
* 12 kapsul berlakban serupa, dengan total berat seluruhnya mencapai 37,26 gram
* 1 unit timbangan digital
* 2 buah plastik bening kosong
Selain itu, dua orang pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Warga binaan AN yang menjadi dalang kasus ini, sebelumnya telah divonis 7 tahun 6 bulan atas kasus narkoba jenis sabu dan obat sintetis. Saat ini, AN telah dipindahkan ke sel isolasi maksimum (maximum security) untuk menjalani pemeriksaan dan proses sanksi disiplin di lingkungan Lapas. Adapun tindak pidana lanjutan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Wakapolres menegaskan bahwa Polres Karawang akan terus berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan oknum dari dalam Lapas. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku dan jaringannya, karena narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.(Yayat)