PT. Arima Sinar Abadi Terjerat Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Turun Tangan

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

PT. Arima Sinar Abadi Terjerat Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Turun Tangan

PERS TV - MEDIA ONLINE
Jumat, 08 Agustus 2025

‎Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, PT. Arima Sinar Abadi, perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang *Integrated Facility Management* dan bekerja sama dengan RS Lira Medika, diduga telah memberhentikan salah satu karyawannya berinisial AN tanpa surat resmi dan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
‎AN yang diketahui telah bekerja selama kurang lebih delapan bulan di PT. Arima Sinar Abadi, mengaku diberhentikan secara lisan oleh manajer perusahaan bernama Rosi. "Hari Rabu, 23 Juli 2025, saya diberitahu langsung oleh Ibu Rosi bahwa 'besok kamu tidak boleh bekerja kembali', tanpa adanya surat resmi," jelas AN kepada wartawan.
‎Lebih lanjut, AN menyatakan telah mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Rosi untuk meminta kejelasan terkait surat pemutusan kerja, namun hingga kini pihak perusahaan belum memberikan surat pemberhentian secara tertulis.
‎Merasa dirugikan, AN kemudian menunjuk kuasa hukum Eris Suriyana, S.H. untuk menempuh jalur hukum dan memperjuangkan hak-haknya. "Saya bertindak untuk mewakili klien saya dalam menyelesaikan permasalahan PHK sepihak ini. Tindakan pemberhentian sepihak tanpa melalui prosedur perundingan dan persetujuan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegas Eris Suriyana.
‎Tak hanya itu, PT. Arima Sinar Abadi juga diduga membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2024. Diketahui, AN hanya menerima gaji sebesar Rp2.500.000, jauh dari UMK Karawang yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, yakni sebesar Rp5.257.834.
‎Eris juga menyoroti tidak adanya jaminan sosial memadai yang diberikan perusahaan kepada AN. “Padahal, perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada karyawan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Ini jelas pelanggaran serius,” imbuhnya.
‎Sementara itu, Kepala Bidang Syarat Kerja (Kabin Saker) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Jika ada karyawan yang diberhentikan tanpa kejelasan, kami akan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi. Bila terbukti tidak ada fasilitasi BPJS, maka itu bisa dilaporkan ke bagian pengawasan,” jelas Ahmad.
‎Ia juga menambahkan bahwa perusahaan outsourcing wajib menyediakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar status karyawan jelas. Jika tidak, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Menanggapi permasalahan tersebut, Ramdan selaku perwakilan manajemen pusat PT. Arima Sinar Abadi menyampaikan bahwa kejadian ini hanyalah bentuk miskomunikasi antara pihak pimpinan area dengan karyawan.
‎"Memang ada miskomunikasi antara pimpinan area dan AN. Maka dari itu, kami dari kantor pusat sudah turun tangan. Semalam pun kami telah menjalin komunikasi dengan AN untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan," kata Ramdan.
‎Ia berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai. "Kami ingin hubungan kerja ini tetap diakhiri dengan baik. Saat ini kami sedang menunggu kabar lebih lanjut dari pihak AN, dan berharap semuanya bisa clear," tutup Ramdan.