UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (PASAL 365 KUHP) DI WILAYAH HUKUM POLRES KARAWANG

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (PASAL 365 KUHP) DI WILAYAH HUKUM POLRES KARAWANG

PERS TV - MEDIA ONLINE
Kamis, 14 Agustus 2025

Dalam konferensi pers di Aula Humas Polres Karawang pada Kamis (14/8/2025), Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Muhammad Nazal Fawwaz, STK, SIK, M.Si., mengumumkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Dari hasil penyelidikan, kasus ini terkait dengan lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni dua TKP di Kecamatan Telagasari, dua TKP di Kecamatan Kota Baru, dan satu TKP di Kecamatan Majalaya.
‎Pengungkapan kasus bermula dari kejadian di wilayah Majalaya pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang berada di dalam rumah mendengar pintu rumah terbuka. Ketika keluar, korban mendapati sepeda motor Yamaha Aerox warna merah miliknya sudah tidak ada di teras.
‎Korban kemudian melihat pelaku tengah mendorong motor tersebut. Saat mencoba merebut kembali, terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Tanpa diduga, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak ke arah korban, mengenai telapak tangan hingga mengeluarkan darah. Pelaku lalu melarikan diri membawa motor curian tersebut.
‎Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Satreskrim Polres Karawang segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berinisial H berhasil diidentifikasi sebagai pelaku penembakan. Namun, sebelum proses hukum berjalan, H meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
‎Dari pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial CH. Sementara dua pelaku lain yang merupakan ayah dan anak masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pengejaran.
‎Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
‎1. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hasil curian di Majalaya
‎2. Satu pucuk senjata api rakitan (MRT)
‎3. Satu kunci T
‎4. Empat kunci magnet
‎Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di wilayah Lemahabang, saat pelaku hendak beraksi di TKP berikutnya.
‎*"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, dan terhadap pelaku yang melawan petugas, kami akan bertindak tegas dan terukur,"* tegas AKP Muhammad Nazal Fawwaz.
‎Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
‎Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya pada malam hari, dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.