Penasehat Hukum Purna Dewan Melaporkan Adanya Pergeseran Pokir Hasil Dari temuan Di Lapangan

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Penasehat Hukum Purna Dewan Melaporkan Adanya Pergeseran Pokir Hasil Dari temuan Di Lapangan

PERS TV - MEDIA ONLINE
Sabtu, 08 November 2025

KARAWANG | Dinamika yang ada bahwa praktek praktek dalam pergeseran atau pemindahan titik pokok-pokok pikiran yang sudah divalidasi dan sudah terprogram didalam agenda kerja kegiatan anggaran APBD 2025 untuk dilaksanakan menjadi berubah atau terhambat

Karena adanya pergeseran/pemindahan akibat kepentingan oknum dewan-dewan yang baru kepada konstituennya.

Secara regulasi tentunya pelanggaran Perda No 16 Thn 2024 tentang pokok pokok pikiran anggaran tahun 2025 jelas banyak yang dilanggar dan ada unsur pidana serta menyalahi Tupoksi petunjuk teknis PERMENDAGRI No 86 Thn 2017

Serta masuk wilayah undang undang TIPIKOR secara unsur gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.Adanya surat–surat usulan dari Oknum Anggota Dewan kepada dinas–dinas terkait membuktikan dengan jelas adanya intervensi legislatif kepada eksekutif sebagai pelaksana pokok–pokok pikiran dalam program pembangunan 

Jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan.Hanya dengan dalil perubahan usulan skala prioritas dibungkus mens rea (niat jahat) adanya kepentingan golongan oknum dewan tersebut berani merubah/menggeser SIPD CPCL usulan-usulan dewan yang sebelumnya (periode 2019-2024) 

Secara Masif di OPD OPD kabupaten karawang. Dan dengan sengaja mengulur ulur kegiatan tersebut agar masuk kepada anggaran PERUBAHAN yang nantinya penyimpangan penyimpangan tersebut menjadi Legal secara regulasi.

Tim Hukum purna dewan sudah melaporkan temuan tersebut kepada kepala kejaksaan karawang untuk segera menganalisa,melidik dan menyidik dugaan kejahatan pidana Pelanggaran perda tentang pokir Dprd kabupaten karawang dan kami sudah melaporkan juga kepada kepala inspektorat kabupaten karawang untuk sesegera mungkin mengaudit dinas dinas
Pupr,Prkp,Pertanian,LH,parbud,disdik yang kami dugaan adanya keterlibatan oknum ASN dalam proses perubahan /pergeseran CPCLtentang pokir yang dimaksud

Serta kami juga menyampaikan Laporan Laporan pelanggaran perda yg dimaksud kepada KEMENDAGRI dan Kementrian Keuangan dan ombusman pusat.

Penasehat Hukum Purna Dewan 
1) Heri sudaryanto.,SE.,SH.,MM
2) Pontas hutahaian.,SH.,MH 
3) Brondiater silalahi.,SH.,MH 
4) RL.Jeri sagita.,SH
 5) Wira andhika.,SH