Dugaan praktik pungutan tidak resmi kembali mencoreng program pelayanan publik. Seorang oknum kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tegal Sawah Kabupaten Karawang, diduga meminta jatah atau bagian keuntungan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) roti yang menjadi mitra penyedia.
Dugaan tersebut terungkap dari pengakuan sejumlah pelaku UMKM yang mengaku dimintai “bagian” secara rutin dengan alasan kelancaran distribusi dan keberlanjutan kerja sama. Permintaan tersebut disebut **tidak pernah tercantum dalam kontrak maupun kesepakatan resmi**.
“Kalau tidak diikuti, kami khawatir order dikurangi atau bahkan diputus. Posisi kami lemah,” ungkap salah satu pelaku UMKM, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan usahanya.
Menurut keterangan para pelaku usaha, nilai jatah yang diminta tidak seragam dan bersifat fleksibel, tergantung volume pesanan. Praktik ini dinilai menyerupai pola **pemerasan terselubung** dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta semangat pemberdayaan UMKM yang menjadi fondasi program pemenuhan gizi. Alih-alih memperkuat ekonomi pelaku kecil, oknum justru diduga menjadikan program negara sebagai ladang keuntungan pribadi.
Ironisnya, program SPPG sejatinya dirancang untuk memastikan kualitas asupan gizi masyarakat, sekaligus membuka ruang partisipasi UMKM lokal secara adil. Namun, praktik di lapangan diduga menyimpang dari tujuan awal dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG di Karawang belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi terhadap oknum kepala dapur yang disebutkan juga belum mendapat respons.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai dugaan ini tidak boleh dianggap sepele. Aparat pengawasan internal maupun penegak hukum didorong untuk segera turun tangan guna mengusut kebenaran informasi tersebut.
Publik kini menanti sikap tegas dari instansi terkait agar dugaan praktik pungutan liar ini tidak berlarut-larut dan tidak kembali terjadi, demi menjaga integritas program dan melindungi UMKM dari penyalahgunaan kekuasaan.